KALIANDA (Lampungpro.com): Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto memberikan batas waktu seminggu kepada PT Tanjung Selaki untuk memperbaiki gorong-gorong yang dilalui aliran air sungai di Dusun Graba, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung.
Hal itu ditegaskan Nanang Ermanto dalam audiensi bersama pihak PT Tanjung Selaki di ruang kerjanya, Senin (1/7/2019). Audiensi itu dalam rangka menyikapi keluhan warga Dusun Graba, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, yang sering dilanda banjir saat musim hujan.
Diketahui, gorong-gorong yang berada di Kawasan PT Tanjung Selaki itu, dikeluhkan warga sekitar karena diameternya kecil dan menjadi penyebab tersumbatnya aliran air ketika hujan turun. Akibatnya, pemukiman warga sekitar kerap direndam banjir setinggi pinggang orang dewasa.
Nanang juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung untuk memiliki kepedulian akan lingkungan dan keluhan warga sekitar.
Adapun audiensi itu turut dihadiri Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Dinas Perizinan, Plt Kepala Dinas Kominfo Pemkab Lampung Selatan serta Pj Kepala Desa Tarahan Muhammad Hasan.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1746
Lampung Selatan
21780
Humaniora
2892
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia