Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berita E-KTP, Demokrat Adukan Mediaindonesia.com ke Dewan Pers
Lampungpro.co, 06-Feb-2018

Amiruddin Sormin 1049

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Jansen Sitindaon resmi mengadukan media online mediaindonesia.com ke Dewan Pers. Pengaduan diterima Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Syaiful SE.

Dia menilai, berita mediaindonesia.com, Jumat (2/2/2018) berjudul 'Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak' itu negatif dan sangat tendesius. "Menimbulkan kerugian bukan hanya kepada nama baik Pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Umum kami. Namun juga kepada citra partai kami Partai Demokrat dan lebih luas lagi merugikan kami ratusan ribu kader Demokrat di seluruh Indonesia ini," kata Jansen di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat Selasa (6/2/2018).

Menurut Jansen, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.com, judul berita yang tendesius itu membunuh dan menggerus kepercayaan publik terhadap Partai Demokrat. "Dengan judul Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak, seakan-akan Pak SBY punya jago untuk dimenangkan dalam pengerjaan proyek E-KTP ini. Padahal faktanya tidak," kata Jansen.

Dia mengatakan sesudah membaca keseluruhan isi berita secara cermat, ternyata sama sekali keterangannya tidak keluar dari saksi manapun yang dihadirkan di persidangan E-KTP yang kemudian menjadi narasumber dalam berita ini," kata dia.

Media Indonesia memasukkan fiksi ke dalam berita. Utamanya di bagian judul. Partai Demokrat kata Jansen, meminta Dewan Pers menghukum mediaindonesia.com untuk mencabut berita tersebut, atau setidak-tidaknya meminta koreksi judul berita dengan yang lebih sesuai dan relevan dengan isi berita.

Berdasarkan Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia yang dilebur kedalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik, secara imperatif dan tegas dikatakan, wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita. "Judul berita Media Indobesia sama sekali tidak mencerminkan isi beritanya," tegas Jansen.

Pengaduan ini menurut dia, juga untuk menghindari polemik. Untuk itulah kami membawa ke Dewan Pers sebagai jalur penyelesaian sebagaimana diperintahkah UU Pers. Hal ini juga untuk menghindarkan Media Indonesia tidak dituduh menjadi alat politik penguasa atau partai tertentu.

Dia menegaskan tidak ada niatan sedikitpun untuk menyerang pers apalagi antipers dengan dimajukannya pengaduan ini. Malah sebaliknya, tujuan pengaduan ini ingin semakin memperkuat Pers. Karena sebagaimana diatur di Pasal 1 Peraturan No. 6 Tentang Kode Etik Jurnalistik, imperatif dikatakan: "wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, jelas Jansen. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

3670


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved