Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berkas Gratifikasi Adik Mantan Bupati Agung Dilimpahkan ke Pengadilan, 121 Saksi Bakal Disidang
Lampungpro.co, 14-Dec-2021

Febri 908

Share

JPU KPK Saat Melimpahkan Berkas Adik Mantan Bupati Agung ke Pengadilan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI melimpahkan berkas perkara kasus gratifikasi Lampung Utara, yang menjerat nama adik mantan Bupati Agung yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Selasa (14/12/2021). Pelempahan ini didaftarkan untuk segera disidangkan di pengadilan.

JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho mengatakan, untuk selanjutnya pihaknya masih menunggu jadwal persidangan. Dalam berkas setebal 1.000 halaman yang dilimpahkan, terdapat 121 saksi yang nantinya akan dipilih untuk dihadirkan dipersidangan.

"Hari ini sudah kami limpahkan ke pengadilan, untuk segera disidangkan terhadap Akbar Tandaniria. Untuk saksi dalam berkas, total ada 121 saksi nanti kami pilih mana saja yang kiranya berkaitan dengan pokok perkara," kata Taufiq Ibnugroho.

Disinggung terkait kerugian materil dan lainnya, JPU enggan menyebutkan jumlah total kerugiannya. Nantinya kerugian materil dan lainnya, akan dibacakan saat sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Untuk kerugian materi dan lainnya, nanti saat pembacaan dakwaan di persidangan. Sementara untuk unsur saksi ada unsur ASN, swasta, dan pihak legislatif, bahkan untuk Agung nanti kami jadwalkan hadir di sidang," ujar Taufiq. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5533


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved