JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, meneken protokol pencegahan Covid-19 untuk bersiap menghadapi kondisi new normal untuk perkantoran. "Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan, Minggu (24/5/2020).
Untuk itu, Terawan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Kepmen itu salah satunya mengatur pembagian shift bagi masyarakat yang masih harus bekerja di lapangan. Ada beberapa aturan di dalam protokol kesehatan tersebut, Terawan, misalnya, mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau pulang ke rumah, serta selama di tempat kerja.
Selain itu, perusahaan juga diminta memenuhi asupan nutrisi makanan. Ia menganjurkan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk atau jambu,untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin.(PRO2)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
9526
Lampung Tengah
582
Lampung Selatan
1387
Kominfo Lampung
577
582
12-Jul-2025
1387
12-Jul-2025
577
12-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia