BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, memberikan peringatan kepada para pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota di Lampung, untuk tidak membagikan bahan kampanye yang nilainya lebih dari Rp100 ribu.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, batas harga bahan kampanye maksimum nilainya Rp100 ribu, dengan bahan kampanye yang diperbolehkan mencakup pakaian, penutup kepala, payung, stiker, hingga gantungan kunci.
"Ada beberapa item bahan kampanye yang diperbolehkan totalnya ada 12 item yang diperbolehkan, namun nilainya tidak boleh melebihi Rp100 ribu," kata Iskardo P. Panggar dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).
Menurut Iskardo, mengacu pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 jenis bahan kampanye yang boleh dibagikan ke para pemilih mencakup selebaran, brosur, pamflet, dan poster.
Kemudian ada juga stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, gantungan kunci, dan alat tulis.
Selain itu, Bawaslu juga memberikan peringatan keras ke para calon agar tidak menggelar kegiatan kampanye disejumlah tempat seperti tempat ibadah, pendidikan, fasilitas pemerintah, maupun fasilitas umum.
"Kami juga ingatkan ke para calon agar tidak menempelkan alat peraga kampanye (APK) di pohon untuk menciptakan green democracy," ujar Iskardo P. Panggar.
Apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran dalam aturan tahapan kampanye, Bawaslu memastikan akan memberikan tindakan ke para calon berupa sanksi administratif, pidana, hingga pembatalan calon.
Iskardo berharap, seluruh pasangan calon kepala daerah di Lampung serta masyarakat, agar dapat menciptakan Pilkada yang tertib dan damai, dengan berlandaskan budaya Lampung yang mengedepankan rasa persaudaraan.
Bawaslu Lampung juga menghimbau kepada semua pihak, agar tidak melibatkan TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), hingga aparatur desa. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2426
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia