Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bikin Listrik Padam dan Gelapkan Pringsewu, Ternyata Kabel PLN Dicuri Pria Asal Adiluwih ini
Lampungpro.co, 21-Sep-2023

Amiruddin Sormin 2901

Share

Pelaku pencurian kabel PLN, TH, saat digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kasus pencurian kabel di salah satu gardu listrik milik PLN di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 03.00 WIB berhasil diungkap polisi. Pelaku berinisial TH (23), warga Pekon (Desa) Totokarto, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, berhasil ditangkap.

Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kapolsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, AKP Rohmadi menjelaskan TH ditangkap di rumahnya, Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 01.00 dinihari. Kejadian ini bermula saat warga melaporkan pemadaman listrik di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, pada Senin (18/9/2023) dinihari pukul 03.00 WIB.

Petugas PLN melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa empat kabel NYY 70 mm, dengan total panjang 16 meter, ternyata hilang. Pencurian ini mengakibatkan padamnya aliran listrik di rumah-rumah warga selama beberapa jam, hingga PLN memasang kabel baru.

Kerugian yang dialami PLN mencapai Rp6,5 juta dan kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian. "Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan ini dan berhasil mengungkapnya dalam waktu kurang dari seminggu," kata AKP Rohmadi pada Kamis (21/9/2023) siang.

Menurut Kapolsek, kedua pelaku ini diduga terlibat beberapa kasus pencurian kabel PLN di Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran. Mereka mengincar kabel berukuran besar yang berisi tembaga.

Modus operandi kedua pelaku melibatkan pemutusan aliran listrik dengan mencopot sekring listrik sebelum melepas kabel NYY menggunakan kunci pas dan tang. Kabel tembaga yang dicuri kemudian dijual setelah dilepaskan dari lapisan kulitnya. "Pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya karena sebelumnya pernah bekerja di PLN, dan juga pernah beraksi di lima tempat lainya" jelas AKP Rohmadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (***)

Editor:

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4199


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved