Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

BKN Anggap Plt Wali Kota Tabrak Aturan, Yusuf Kohar : ini Demi Pelayanan Kepada Masyarakat
Lampungpro.co, 22-May-2018

Heflan Rekanza 864

Share

#portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung Muhammad Yusuf Kohar, mengaku tidak ambil pusing terhadap surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), terkait pengangkatan sejumlah pelaksana tugas di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dalam surat bernomor 0276/KR.V.25.5/2018 BKN Regional V yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Regional V BKN Istati Atidah, mengatakan pengangkatan sejumlah pelaksana tugas yang dilakukan Plt Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar tidak sesuai aturan.

Plt Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar mengatakan, semua kebijakan yang ia lakukan adalah demi kepentingan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung. Ia mengaku tidak ambil pusing mengenai masalah ini. "Tidak ada masalah lah itu. Ngapain aku pusing-pusing mikirin ini. Perintah aku, yang tanggung jawab aku, aku yang butuh kok," kata dia.

Menurut ketua Apindo Lampung ini, tidak ada sepatah katapun didalam surat BKN tersebut yang menyatakan harus membatalkan pengangkatan sejumlah Plt tersebut. Menurutnya, surat itu hanya menjelaskan prosedur pengangkatan Plt, dan tidak ada kata kata pembatalan. Jadi, jalan saja terus.

"Ini kan sudah sesuai. Ini ranahnya eksekutif bukan legislatif, yang jelas itu yang kita tunjuk sesuai. Yang bermasalah itu justru satu orang yang megang dua atau tiga jabatan," ujar dia.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam surat yang ditandatangin Kepala BKN k 26 30/v.20-3/99 5 Februari 2018, menyatakan pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan bersifat strategis yang berdampak pada perubahaan status hukum pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahaan,  dan pemberhentian pegawaian.(REKANZA/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

36158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved