SEPUTIH BANYAK (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di SDN 2 Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, yang terjadi Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku YDW (24), warga Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Putra Rumbia, ditangkap di wilayah Kampung Setia Bakti pada Sabtu (9/8/2025).
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, menjelaskan pelaku masuk ke ruang Laboratorium TIK yang sebelumnya terkunci, lalu mengambil 10 unit laptop Chrome Book merek Dell beserta tujuh charger. Kasus ini dilaporkan pihak sekolah melalui DR, seorang guru, setelah mengetahui barang-barang milik sekolah hilang.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan dua unit laptop sebagai barang bukti. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mencari barang bukti lain dan kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Iptu Hairil Rizal, Senin (11/8/2025).
#https://bpjslampung.org/Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Humas LT
Berikan Komentar
Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...
4936
Pendidikan
332
273
11-Aug-2025
263
11-Aug-2025
517
11-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia