Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol Rumah dan Curi Dua Motor di Kelumbayan Tanggamus Bersama Tiga Rekannya, Pria ini Akhirnya Terciduk
Lampungpro.co, 24-Apr-2022

Amiruddin Sormin 847

Share

Pelaku WH saat di Mapolres Tanggamus. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co):  Setelah menangkap tiga tersangka  jambret di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat. Satgas Anti Begal Tekab 308 Polres Tanggamus kembali  mengungkap kasus lain. Kali ini, Tim Satgas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, bersama Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan sepeda motor di Pekon Kiluan Negeri, Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus. 


Dari pengungkapan itu, Tim Satgas Anti Begal berhasil mengidentifikasi barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion Nopol B 3813 BWK milik Muhammad Santoso (23) warga Pekon Negeri Kiluan, Kelumbayan. Tim Satgas Anti Begal juga berhasil mengidentifikasi satu tersangka berinisial WH (23) warga Pekon Unggak, Kecamatan Kelumbayan. 

Fakta lain terungkap, dalam aksi kejahatannya itu tersangka WH tidak sendirian  Namun bersama tiga pelaku  diketahui identitasnya dan terhadap ketiganya sedang dilakukan pencarian dan pengejaran, karena mereka tidak berada di kediamannya. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan 28 Agustus 2021 atasnama  Muhammad Santoso (23) warga Pekon Negeri Kiluan, Kelumbayan. "Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan pada Sabtu (23/4/22) siang," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (24/4/2022). 

Kasat menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka bersama tiga rekannya diketahui korban pada Jumat 27 Agustus 2021 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban sedang tidur dan dibangunkan oleh ibunya yang beritahukan bahwa sepeda motor tidak ada. 

Kemudian memeriksa dapur tempat memarkirkan motor, ternyata dua unit sepeda yakni Honda Beat B 4713 BHW dan Yamaha Vixion B 3813 BWK, hilang. 

Saat korban memeriksa, ia melihat jendela rumahnya rusak dicongkel. Teryata satu unit speaker warna hitam, satu unit laptop merk Asus warna abu-abu dan satu unit HP Redmi Note 7 warna cokelat juga lenyap. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan melaporkan ke Polsek Limau untuk ditindaklanjuti," jelasnya. 

Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan kejahatan tersebut bersama tiga rekannya juga dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan di  warung sembako di Pekon Penyandingan, pada Desember 2021 lalu. Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap tiga rekanya ditetapkan dalam pencarian orang."Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata dia. (***) 

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved