KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Setelah menangkap tiga tersangka jambret di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat. Satgas Anti Begal Tekab 308 Polres Tanggamus kembali mengungkap kasus lain. Kali ini, Tim Satgas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, bersama Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan sepeda motor di Pekon Kiluan Negeri, Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus.
Dari pengungkapan itu, Tim Satgas Anti Begal berhasil mengidentifikasi barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion Nopol B 3813 BWK milik Muhammad Santoso (23) warga Pekon Negeri Kiluan, Kelumbayan. Tim Satgas Anti Begal juga berhasil mengidentifikasi satu tersangka berinisial WH (23) warga Pekon Unggak, Kecamatan Kelumbayan.
Fakta lain terungkap, dalam aksi kejahatannya itu tersangka WH tidak sendirian Namun bersama tiga pelaku diketahui identitasnya dan terhadap ketiganya sedang dilakukan pencarian dan pengejaran, karena mereka tidak berada di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan 28 Agustus 2021 atasnama Muhammad Santoso (23) warga Pekon Negeri Kiluan, Kelumbayan. "Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan pada Sabtu (23/4/22) siang," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (24/4/2022).
Kasat menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka bersama tiga rekannya diketahui korban pada Jumat 27 Agustus 2021 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban sedang tidur dan dibangunkan oleh ibunya yang beritahukan bahwa sepeda motor tidak ada.
Kemudian memeriksa dapur tempat memarkirkan motor, ternyata dua unit sepeda yakni Honda Beat B 4713 BHW dan Yamaha Vixion B 3813 BWK, hilang.
Saat korban memeriksa, ia melihat jendela rumahnya rusak dicongkel. Teryata satu unit speaker warna hitam, satu unit laptop merk Asus warna abu-abu dan satu unit HP Redmi Note 7 warna cokelat juga lenyap.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan melaporkan ke Polsek Limau untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan kejahatan tersebut bersama tiga rekannya juga dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan di warung sembako di Pekon Penyandingan, pada Desember 2021 lalu. Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap tiga rekanya ditetapkan dalam pencarian orang."Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata dia. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
2466
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia