GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Pria berinisial MSD (35) asal Desa Bayas Jaya, Way Khilau, Pesawaran, ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kedondong, Polres Pesawaran pada Kamis (18/7/2024).
Kapolsek Kedondong, AKP Dian Afrizal mengatakan, MSD ditangkap lantaran kedapatan membobol rumah, lalu mencuri sepeda motor milik tetangganya bernama M. Hani pada Kamis (6/6/2024) dinihari.
"Dalam aksinya, pelaku ini masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu rumah korban yang digembok," kata AKP Dian Afrizal dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Saat pelaku berhasil masuk, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang sedang terparkir di dalam rumah.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Mapolsek Kedondong, untuk ditindaklanjuti," ujar AKP Dian Afrizal.
Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepedaotor Honda Absolute Revo, satu set bodi motor, dan satu unit mesin gerinda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MSD dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1216
Lampung Selatan
3811
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia