Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol Rumah Tetangganya, Pria Asal Way Khilau Pesawaran ini Curi Motor Honda Revo
Lampungpro.co, 19-Jul-2024

Febri 183

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Pria berinisial MSD (35) asal Desa Bayas Jaya, Way Khilau, Pesawaran, ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kedondong, Polres Pesawaran pada Kamis (18/7/2024).

Kapolsek Kedondong, AKP Dian Afrizal mengatakan, MSD ditangkap lantaran kedapatan membobol rumah, lalu mencuri sepeda motor milik tetangganya bernama M. Hani pada Kamis (6/6/2024) dinihari.

"Dalam aksinya, pelaku ini masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu rumah korban yang digembok," kata AKP Dian Afrizal dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).

Saat pelaku berhasil masuk, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang sedang terparkir di dalam rumah.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Mapolsek Kedondong, untuk ditindaklanjuti," ujar AKP Dian Afrizal.

Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepedaotor Honda Absolute Revo, satu set bodi motor, dan satu unit mesin gerinda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MSD dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1216


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved