JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, akan memberi hukuman skors bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang bolos pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2019. Mendagri bakal memberi teguran tertulis dan merumahkan para ASN yang bolos selama tiga hari.
"Bagi yang tidak hadir, diberi peringatan resmi secara tertulis, dan diberi tambahan tidak perlu masuk kerja selama tiga hari. Karena dianggap selama dua belas hari masih kurang, diberikan tambahan istirahat tiga hari dengan peringatan tertulis resmi," kata Tjahjo saat berpidato pada Halah Bi Halal di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Skors tiga hari terhitung hari ini hingga Rabu (12/6/2019). Selain itu, Tjahjo menegaskan aturan pemotongan tunjangan kinerja dari Kemenpan RB juga tetap berlaku bagi ASN yang membolos. Pengecualian hanya diberikan kepada ASN yang tidak masuk dengan keterangan sakit. Tjahjo juga memberi toleransi bagi ASN yang punya urusan keluarga dan tidak bisa ditinggal.
Sebab itu, politisi PDIP itu meminta jajarannya untuk mendata ASN yang tidak hadir pada hari ini. "Pada eselon 1 dan eselon 2, selesai upacara ini, mencatat kembali seluruh staf di bawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi hari ini. Kami ingin berikan contoh yang baik kepada masyarakat," tutur Tjahjo.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18688
Lampung Selatan
7294
Bandar Lampung
7112
Lampung Tengah
4603
Gerbang Sumatera
4301
175
09-Apr-2025
201
09-Apr-2025
142
09-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia