Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buka Tambang Batu Ilegal di Marga Tiga, Polisi Ringkus Dua Pria Asal Lampung Timur Ini
Lampungpro.co, 06-Oct-2022

Febri Arianto 2197

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

SUKADANA (Lampungpro.co): Dua pria di Lampung Timur, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur, Selasa (4/10/2022). Keduanya yakni IS (58) asal Sekampung dan SY (65) asal Marga Tiga.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, keduanya ditangkap karena menambang batu secara ilegal di Desa Tanjung Harapan, Marga Tiga, Lampung Timur. Penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat sekitar.

"Banyak yang melaporkan adanya aktivitas tambang liar di Tanjung Harapan. Kemudian anggota kami langsung berpatroli ke lokasi penambangan yang dimaksud," kata Iptu Johanes EP Sihombing dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).

Kemudian setibanya di lokasi, anggota mendapati dua penambang sedang beraktivitas. Kemudian anggota mengecek surat izin penambangan, dari hasil pemeriksaan dinyatakan penambangan tersebut adalah ilegal.

"Dalam aksinya, mereka menambang batu dengan alat seadanya di kawasan Tanjung Harapan. Dari kasus itu, diamankan barang bukti berupa batu belah hasil penambangan," ujar Johannes EP Sihombing. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1570


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved