SUKADANA (Lampungpro.co): Dua pria di Lampung Timur, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur, Selasa (4/10/2022). Keduanya yakni IS (58) asal Sekampung dan SY (65) asal Marga Tiga.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, keduanya ditangkap karena menambang batu secara ilegal di Desa Tanjung Harapan, Marga Tiga, Lampung Timur. Penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat sekitar.
"Banyak yang melaporkan adanya aktivitas tambang liar di Tanjung Harapan. Kemudian anggota kami langsung berpatroli ke lokasi penambangan yang dimaksud," kata Iptu Johanes EP Sihombing dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Kemudian setibanya di lokasi, anggota mendapati dua penambang sedang beraktivitas. Kemudian anggota mengecek surat izin penambangan, dari hasil pemeriksaan dinyatakan penambangan tersebut adalah ilegal.
"Dalam aksinya, mereka menambang batu dengan alat seadanya di kawasan Tanjung Harapan. Dari kasus itu, diamankan barang bukti berupa batu belah hasil penambangan," ujar Johannes EP Sihombing. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1570
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia