Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bukan Cuti Bersama, 2 Januari ASN Wajib Masuk Kerja
Lampungpro.co, 28-Dec-2017

Amiruddin Sormin 948

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan, 2 Januari 2018 bukan cuti bersama. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja pada 2 Januari 2018 itu.

Bagi yang nekad tidak masuk kerja, ada sanksi yang menanti, kata Asman, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/12/2017) pagi.

Penegasan itu disampaikan terkait banyaknya pertanyaan mengenai status 2 Januari 2018 apakah cuti bersama atau tidak. Asman menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditandatanganiMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan ditetapkan 22 September 2017, diatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu 2 Januari merupakan cuti bersama, tegas Asman.

Ia menjelaskan, tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya. Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017. "Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas, ujar Asman.

Berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 2017 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. (PRO1)

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

1 Januari, Senin, Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari, Jumát, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret, Sabtu, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret, Jumat, Wafat Isa Al Masih
14 April, Sabtu, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei, Selasa, Hari Buruh Internasional
10 Mei, Kamis, Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei, Selasa, Hari Raya Waisak 2562
1 Juni, Jumát, Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni, Jumát-Sabtu, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus, Jumát, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus, Rabu, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September, Selasa, Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November, Selasa, Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember, Selasa, Hari Raya Natal

Cuti Bersama

13, 14, 18, dan 19 Juni (Rabu, Kamis, Senin, Selasa) Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
Senin 24 Desember, Hari Raya Natal.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5786


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved