JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan, 2 Januari 2018 bukan cuti bersama. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja pada 2 Januari 2018 itu.
Bagi yang nekad tidak masuk kerja, ada sanksi yang menanti, kata Asman, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/12/2017) pagi.
Penegasan itu disampaikan terkait banyaknya pertanyaan mengenai status 2 Januari 2018 apakah cuti bersama atau tidak. Asman menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditandatanganiMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan ditetapkan 22 September 2017, diatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu 2 Januari merupakan cuti bersama, tegas Asman.
Ia menjelaskan, tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya. Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017. "Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas, ujar Asman.
Berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 2017 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. (PRO1)
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
1 Januari, Senin, Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari, Jumát, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret, Sabtu, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret, Jumat, Wafat Isa Al Masih
14 April, Sabtu, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei, Selasa, Hari Buruh Internasional
10 Mei, Kamis, Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei, Selasa, Hari Raya Waisak 2562
1 Juni, Jumát, Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni, Jumát-Sabtu, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus, Jumát, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus, Rabu, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September, Selasa, Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November, Selasa, Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember, Selasa, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
13, 14, 18, dan 19 Juni (Rabu, Kamis, Senin, Selasa) Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
Senin 24 Desember, Hari Raya Natal.
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5786
Kominfo Lampung
347
Olahraga
394
1989
05-Jul-2025
272
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia