Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bukan Gantung Diri, Wanita Muda Tewas Terlilit Selendang di Way Kanan Dibunuh Suami
Lampungpro.co, 04-Mar-2022

Febri Arianto 2496

Share

Polres Way Kanan Saat Ekspos Penangkapan Pembunuhan Wanita Muda di Way Tuba | Lampungpro.co/Humas Polres

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Wanita muda di Kampung Bukit Harapan, Way Tuba, Way Kanan bernama Oktavia (21), ditemukan tewas gantung diri pada Minggu (27/2/2022) malam, ternyata dibunuh suaminya. Dari hasil penyelidikan, ditangkap pelaku inisial SB (24), warga Kampung Bukit Harapan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kejadian ini bermula saat anggota Polsek Way Tuba menerima laporan masyarakat tentang kejadian, diduga bunuh diri. Setelah itu, anggota langsung menuju lokasi, untuk olah tempat kejadian pertama.


SEBELUMNYA : Terlilit Selendang, Ibu Muda di Way Kanan Ditemukan Suami Tewas Gantung Diri

"Sesampainya di lokasi, dari keterangan saksi termasuk keluarganya, didapati korban sudah diturunkan sendiri oleh suaminya. Sementara kain selendang 2 Meter, masih tergantung dan terikat di kusen kamar," kata AKBP Teddy saat ekspos di Mapolres Way Kanan, Jumat (4/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan, ada banyak kejanggalan saat proses penyelidikan dari keterangan suami korban. Hingga akhirnya, suami korban mengakui telah membunuh istrinya.

"Dari keterangan pelaku, sebelum kejadian itu sempat terjadi ribut mulut antara korban dengan pelaku. Sebelumnya korban ini minta pisah dengan pelaku, sehingga pelaku emosi, lalu mencekik korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga tewas," ujar Teddy.

Mengetahui istrinya sudah meninggal, pelaku langsung mengambil kain selendang di samping tempat tidur, lalu mengikatnya di kayu kusen kamar. Setelah itu, pelaku menhgantungkan korban di kain selendang tersebut.

"Ini seeolah-olah korban mati gantung diri, setelah itu pelaku menurunkan dan meletakkan korban di atas kasur kamar. Selanjutnya, pelaku pura pura panik dan berteriak memanggil orang tua korban, sembari berkata korban telah gantung diri," jelas Teddy.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa kain selendang yang digunakan pelaku diamankan di Mapolsek Way Tuba, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved