Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bukannya Membasmi, Oknum Kepala Peratin di Ngaras Pesisir Barat ini Ikutan Transaksi Narkoba di Kampung
Lampungpro.co, 25-Jul-2024

Amiruddin Sormin 153

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KRUI (Lampungpro.co): Seorang oknum Kepala Peratin asal Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat berinisial SI (38), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesisir Barat pada Rabu (24/7/2024).

Kepala Satres Narkoba Polres Pesisir Barat, Iptu Arif Budi Aji mengatakan, oknum tersebut ditangkap lantaran kedapatan melakukan transaksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Kampung Jawa, Pesisir Tengah, Pesisir Barat.

"Pelaku SI merupakan seorang oknum peratin di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Pesisir Bara," kata Iptu Arif Budi Aji dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Penangkapan tersebut, berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satres Narkoba Polres Pesisir Barat, mengenai sering terjadinya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Kampung Jawa.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut," ujar Iptu Arif Budi Aji.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan SI. Kemudian saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa kotak rokok yang didalamnya berisikan plastik klip sabu yang dibungkus tisu berwarna putih.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Satres Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3861


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved