Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bulan Puasa, Pemuda Tulangbawang Barat ini Nekat Cabuli Remaja
Lampungpro.co, 10-May-2019

Heflan Rekanza 1067

Share

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Aksi bejat dilakukan YU (25), pelaku pencabulan terhadap korban berinisial GA (14), yang tega menyetubuhi korban lalu meninggalkan ditempat Prostitusi wilayah Moro-moro/Moro Dewe, Register45, Kabupaten Mesuji. Diketahui, pelaku merupakan warga Tiyuh/Kampung Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sedangkan korban adalah warga Tiyuh Mercubuana, Kecamatan Way Kenanga.

" Iya benar, kami berhasil menangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap pada Kamis (9/5/2019) kemarin, pukul 23.00 WIB di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Zainul Fachry, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi kepada Lampungpro.com, Jumat (10/5/2019).

Zainul menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari ES (38) yakni ibu kandung korban, warga Tiyuh Mercubuana, Kecamatan Way Kenanga, Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 143 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 9 Mei 2019.

"Sebelumnya, pada Rabu (6/3/2019) saat di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, pelaku membawa kabur korban dari rumah kakak kandung Korban ke tempat prostitusi daerah Moro-moro/Moro Dewe, Register45, Kabupaten Mesuji. Di Tempat tersebut pelaku melakukan aksi bejatnya setelah itu korban ditinggal. Kemudian keluarga korban mencari dan menemukan korban ditempat tersebut," jelas dia.

Lebih lanjut menurut Zainul, berbekal laporan dari ibu kandung korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. Berkat keuelatan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, pakaian korban, dan kasur.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.(ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved