KALIANDA (Lampungpro.co): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman. MoU tersebut tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penandatanganan MoU tersebut merupakan kelanjutan MoU yang dibuat pada 30 November 2017. Kemudian, pada 2023 dilanjutkan untuk lima tahun kedepan dengan beberapa poin penyempurnaan.
Kegiatan yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi ini merupakan hasil tindaklanjut dari Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia pada 17 Januari 2023. Kegiatan itu turut dihadiri Irjen Kementerian dan Lembaga, Kepala Daerah, unsur Kejaksaan dan Polri se-Indonesia dan seluruh Inspektur Provinsi, Kabupaten/Kota yang hadir secara offline maupun online melalui aplikasi zoom meeting.
Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto didampingi Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Anton Carmana mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui aplikasi Zoom meeting dari Ruang Vidcon, rumah dinas Bupati, Rabu (25/01/2023).
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1263
Lampung Selatan
3951
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia