Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati Tulangbawang Minta Dinkes Pantau Produk Makanan Kemasan
Lampungpro.co, 19-Apr-2018

Lukman Hakim 868

Share

#beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata Lampung, Indonesia

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang Winarti-Hendriwansyah menginstruksikan Dinas Kesehatan kabupaten setempat, melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dalam memilih produk makanan kaleng atau kemasan dapat memperhatikan dengan cermat. Mulai dari label, izin edar, dan tanggal kedaluarsanya.

Pasalnya, dari beberapa produk yang disampling, sering ditemukan kemasan kaleng yang penyok. Hal ini bisa menyebabkan terjadinya oksidan atau bakteri masuk ke dalam kemasan yang menyebabkan kerusakan pada makanan dan minuman dalam kemasan.

Dari pengawasan dan pemantauan secara intensif produk serta pembagian edaran BPOM tentang perkembangan temuan parasit cacing pada produk ikan makarel kaleng, Dinas Kesehatan dan Puskesmas se Kabupaten Tulangbawang selanjutnya melakukan sampling di beberapa toko ritel modern, toko-toko grosir dan pasar.

Hasilnya, dari pengawasan dan pemantauan tersebut, ditemukan beberapa produk yang terdapat pada lampiran penjelasan BPOM RI tentang perkembangan temuan parasit cacing pada produk ikan makarel kaleng.�

"Dengan adanya temuan ini, sehingga sebagai tindak lanjut diminta kepada pedagang untuk tidak menjual produk tersebut dan mengembalikan kepada pemasok atau distributor yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Kesehatan, Dr Herry Novrizal.

Itu semua, kata dia, dilakukan demi kebaikan bersama. Sebab, berdasar pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No. l8 Tahun 2012 tentang Pangan, maka konsumen mempunyai hak atas jaminan. Khususnya, jaminan kemanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi pangan.

"Selain itu, penjelasan BPOM RI tentang perkembangan temuan parasit cacing pada produk ikan makarel kaleng, tanggal 28 Maret 2018. Jadi, saat ini dan seterusnya pengawasan dan pemantauan terhadap ikan makarel dalam kemasan akan terus dilakukan di Kabupaten Tulangbawang," kata dia. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved