Buron 1 Tahun, Maling Motor di Way Kanan ini Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 22-Sep-2018
Heflan Rekanza 824
WAY KANAN (Lampungpro.com) : Merasa telah aman dari pelariannya, seorang buronan kasus pencurian sepeda motor, PN (29) warga Kampung Gunung Pakuon, Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten, Way Kanan ini akhirnya ditangkap polisi saat pulang kerumah.
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara mengatakan, tersangka ditangkap karena pada tahun 2016, melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter nopol BE 6495 JR, warna merah marun milik korban Idris (57), yang merupakan warga satu kampung dengan tersangka.
"Kejadian pencurian itu pada Jumat (5/8/2016), sekitar pukul 02.00 WIB lalu. Dimana korban yang hendak menunaikan ibadah salat subuh sekitar pukul 05.00 Wib terkejut, setelah mengetahui motor yang terparkir diruang tamu sudah tidak ada lagi. Merasa rumahnya disantroni maling, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Labuhan," kata dia, Sabtu (22/9/2018).
Yuda menjelaskan, kronologis pencurian tersebut yaitu tersangka mendongkel pintu rumah korban, dan membawa kabur motor Yamaha Jupiter milik korban. "Setelah kami dapat informasi bahwa tersangka berada dikediamanya, anggota langsung turun melakukan penangkapan," jelasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(INDRA/PRO4)