Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Lima Bulan, Polisi Sikat Warga Marga Agung Residivis Maling Motor di Jati Agung
Lampungpro.co, 03-Apr-2021

Febri 1027

Share

Barang Bukti Sepeda Motor Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Warga Marga Agung, Jati Agung, Lampung Selatan inisial Gebok (45) ditangkap jajaran Polsek Jati Agung Lampung Selatan, karena maling sepeda motor di wilayah Fajar Baru, Jati Agung pada Agustus 2020 silam. Setelah buron beberapa bulan, Gebok ditangkap disebuah warung di Karang Anyar.

Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer membenarkan ihwal penangkapan buronan maling sepeda motor di wilayah Jati Agung. Pelaku ditangkap pada Kamis (1/4/2021) malam, di warung Karang Anyar Jati Agung. Penangkapan Gebok ini, berdasarkan hasil pengembangan dari rekannya Bima yang sebelumnya sudah tertangkap.

"Dari hasil pengembangan terhadap Bima, didapat keterangan bahwa yang melakukan pencurian di rumah korban adalah Gebok. Kami lalu bergegas menyelidiki keberadaan Gebok dan berhasil ditangkap saat sedang berada disalah satu warung di Karang Anyar, Jati Agung," kata Iptu Mayer dalam keterangannya, Sabtu (3/4/2021).

Ada pun kronologis pencurian jenis pemberatan (Curat) ini, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk ke jendepa, pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor korban dan satu unit telepon genggam.

"Dari hasil interogasi, Gebok mengakui perbuatannya bersama dua rekannya. Ada pun salah satunya Ajay yang kini sudah mendekam di Lapas Way Huwi akibat perkara Curat di Bandar Lampung," ujar Iptu Mayer.

Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mendapatkan barang bukti sepeda motor korban, yang ternyata sudah dijual ke seseorang berinisial E. Kemudian tim mengembangkan lagi terhadap penadah E, namun berhasil melarikan diri, kemudian kini ditetapkan sebagai DPO. Namun barang bukti sepeda motor korban berhasil diamankan di rumah kontrakan penadah E.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, didapati bahwa Gebok ini merupakan residivis yang sudah pernah masuk penjara selama dua tahun, dengan kasus sama di Jati Agung pada tahun 2019 lalu. Bersama pelaku Bima dan Ajay, ketiganya ini sudah beraksi tiga kali hingga tahun 2020. (HENDRA/PRO3)


#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

1101


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved