PRINGGSEWU (Lampungpro.co): Kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang merenggut satu korban jiwa terjadi di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di simpang empat Pasar Induk Pringsewu pada pertengahan Agustus 2023 berhasil diungkap polisi. Pada pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap seorang pria, MKK (27), warga Pekon (Desa) Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
Dia ditangkap Tim Gabungan Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu di tempat pelariannya di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Jumat malam (6/10/2023), sekitar pukul 23.30 WIB. Kasat Lantas AKP Khoirul Bahri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, peristiwa kecelakaan yang melibatkan Muhammad Khairul Khafid ini terjadi pada Minggu (15/8/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Peritiwa nahas ini melibatkan satu unit kendaraan roda empat, Suzuki APV Warna merah BE 1459 HJ dengan pesepeda yang hendak menyebrang jalan. Kronologis kejadian, kata kasat, berawal saat Suzuki APV melaju dari arah Bandar Lampung menuju Kota Agung dengan kecepatan tinggi, Ketika melintas di lokasi kecelakaan tiba tiba hilang kendali lalu menabrak pembatas pembatas tengah jalan lalu oleng kemudian menabrak pesepeda yang hendak menyebrang jalan.
Akibat tertabrak mobil, pengayuh sepeda Nurbaiti (47), pedagang kue asal Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu mengalami luka berat dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung.
Dia menyampaikan, setelah terlibat kecelakaan pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraan dan kabur menuju arah Tanggamus. Dalam proses pengejaran, polisi berhasil menemukan mobil milik pelaku ditinggalkan di depan ruko di daerah Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
"Mobil itu mengalami kerusakan penyok dan pecah bodi bemper depan sebelah kiri. Saat dilakukan pencarian, pengemudinya tidak berada dilokasi dan diduga melarikan diri," kata Kasat Lantas dalam keterangan tertulisnya pada Senin (9/10/2023).
Terungkapnya identitas pelaku, ungkap Kasat, saat polisi menemukan kartu identitas diri milik pelaku yang tertinggal di dalam mobil. Setelah dilakukan proses penyelidikan yang panjang hampir dua bulan, akhirnya polisi berhasil mendeteksi tempat pelarian pelaku dan kemudian menangkapnya.
"Pelaku kita tangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Di hadapan polisi sopir travel Asal Kabupaten Tanggamus ini mengakui semua perbuatannya," jelasnya
Kasat menyebut, penyebab terjadinya kasus kecelakaan tersebut dipicu kelalaian tersangka MKK yang nekat mengemudi meskipun dalam kondisi lelah dan mengantuk. "Dia nekat melarikan diri dan tidak bertanggung jawab dengan alasan takut dipenjara dan di hakimi warga sekitar," kata dia. .
Tersangka dijerat Pn pasal 310 Ayat (4) atau Ayat (3) dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalam. Ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp75 juta. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
265
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia