Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buronan Koruptor Lampung Diciduk di Tangerang, ini Identitasnya
Lampungpro.co, 05-May-2019

Heflan Rekanza 728

Share

TANGERANG (Lampungpro.com): Polres Tangerang Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang buron kasus dugaan korupsi bernama Nur Muhammad. Tersangka ditangkap di Serpong Utara, Tangerang Selatan. "Yang bersangkutan ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Lampung sejak bulan Desember 2018," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan dalam keterangan persnya, Minggu (5/5/2019).

Nur Muhammad ditangkap di Komplek Perumahan Villa Melati Mas Blok SR 29 No.7 Serpong Utara, Kota Tangsel pada Minggu (5/5/2019) pukul 07.00 WIB. "Penangkapan DPO atas nama NM (Nur Muhammad) merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Polri dalam penegakan hukum Tipikor. KPK memfasilitasi pencarian DPO sejak diterima permintaan fasilitasi dari Polda Lampung pada bulan Maret 2019," jelas Ferdi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, bahwa pihaknya mem-back up Polda Lampung yang melakukan pencarian terhadap tersangka. Nur Muhammad diketahui terakhir berada di sebuah rumah di Perumahan Villa Melati Mas Blok SR 29 No.7 Serpong Utara, Kota Tangsel yang sudah disewanya selama 3 bulan. "Dalam pelaksanaan penangkapan tidak ada perlawanan yang berarti, kemudian tersangka dibawa ke Polres Tangsel untuk diamankan," kata Alex.

Alex menjelaskan, tersangka merupakan buronan Polda Lampung. Nur Muhammad telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dalam pengadaan peralatan olahraga Sekolah Dasar (SD) di Disdik Kabupaten Lampung Selatan. Nur Muhammad merupakan penyedia barang dan jasa dalam pengadaan tersebut. Atas kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1,08 miliar.

Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 unit ponsel, 2 buah KTP, SIM A dan SIM C atas nama Nur Muhammad, kunci motor. cincin dengan batu berwarna hijau, jam tangan Alexandre Christie berwarna silver, sejumlah dokumen tender, sobekan tiket pesawat dan lain-lain.

Tersangka selanjutnya akan dibawa ke Bandar Lampung untuk diproses di Polda Lampung. "Selain NM penyidik Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Y (selaku PPK) dan ZR (selaku pemilik modal)," tutup Alex.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3763


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved