Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Butuh Waktu Selesaikan Perkara, KPK Perpanjang Penahanan Rektor dan Petinggi Unila
Lampungpro.co, 12-Sep-2022

Febri Arianto 1291

Share

Rektor Unila Karomani Saat Digelandang ke Gedung KPK | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Tim Penyidik KPK, memperpanjang masa penahanan tiga mantan petinggi Universitas Lampung (Unila), terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Ada pun ketiganya yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila inisial HY alias Heryandi, dan Ketua Senat Unila MB alias M. Basri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, membenarkan pihaknya memperpanjang penahanan tiga tersangka suap mahasiswa baru Unila. Penahanan ketiganya, dilakukan selama 40 hari.

"Penahanan ketiganya, diperpanjang sejak 9 September hingga 18 Oktober 2022. Hal itu dilakukan, untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

KPK menilai, pihaknya saat ini masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan perkara tersebut. Mereka ditahan di lokasi berbeda-beda.

"Untuk KRM  ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung merah Putih. Sedangkan lainnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali Fikri. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved