JAKARTA (Lampungpro.co): Tim Penyidik KPK, memperpanjang masa penahanan tiga mantan petinggi Universitas Lampung (Unila), terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Ada pun ketiganya yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila inisial HY alias Heryandi, dan Ketua Senat Unila MB alias M. Basri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, membenarkan pihaknya memperpanjang penahanan tiga tersangka suap mahasiswa baru Unila. Penahanan ketiganya, dilakukan selama 40 hari.
"Penahanan ketiganya, diperpanjang sejak 9 September hingga 18 Oktober 2022. Hal itu dilakukan, untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
KPK menilai, pihaknya saat ini masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan perkara tersebut. Mereka ditahan di lokasi berbeda-beda.
"Untuk KRM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung merah Putih. Sedangkan lainnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali Fikri. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24409
Bandar Lampung
6444
Kominfo LamSel
5601
Lampung Tengah
3939
119
21-Apr-2025
229
21-Apr-2025
187
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia