PAKUAN RATU (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (25/6/2022). Tersangka inisial KT (48) berdomisili di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Senin (20/6/2022) pukul 13.30 WIB. Korban warga Kecamatan Pakuan Ratu dan tinggal di rumah tersangka karena masih ada hubungan keluarga.
Perbuatan itu dilakukan saat rumah sepi dan korban tidur di kamar. Pelaku masuk ke kamar lalu membangunkan korban dan berbuat cabul. Atas kejadian tersebut korban trauma dan ketakutan. Mendengar hal tersebut, ibu korban, NA, tidak terima dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 (1) dan (2) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Polres Way Kanan
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
355
Bandar Lampung
826
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia