MESUJI (Lampungpro.co): Pelaku persetubuhan anak di bawah Umur yang dilakukan kepada anak tiri hingga hamil 9 Bulan, akhirnya diringkus Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung, Jumat (7/10/2022) Di lketahui pelaku berinisial RO (49) warga Desa Sidang Sido Rahayu, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, dengan korban berinisial KA (12) yang saat ini masih duduk di bangku SMP.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, anggotanya berhasil menangkap RO. "Pelaku melakukan perbuatannya dengan modus operandi awalnya pada Kamis 6 Oktober 2022, Korban KA yang masih duduk di bangku SMP Kelas I ditanya oleh ibu guru. Kenapa kok badanmu kelihatan besar? Lalu dijawab oleh korban Nggak apa-apa Bu.
Merasa curiga, keesokan harinya Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 11.30 WIB guru tersebut datang ke rumah korban dan menanyakan perihal perubahan fisik yang dialami anak didiknya. Kemudian, lanjut Iptu Fajrian Rizki, guru tersebut menyarankan agar diperiksa ke puskesmas.
Lalu ibu bersama korban pergi ke Puskesmas Sidang Iso Mukti untuk memeriksakannya. Ternyata setelah diperiksa oleh bidan, korban dipastikan positif hamil 9 bulan.
"Selanjutnya ibu korban menanyakan, Kamu ngelakuin sama siapa? Apa Kamu punya cowok? Lalu Korban pun menjawab dengan polos Iya sama ayah. lalu Ibu korban kembali bertanya Kok bisa? Berapa kali kamu ngelakuin hal itu? Korban pun menjawab Cuma dua kali aja Mak," kata Kasat Reskrim.
Sesampai di rumah, ibu korban menanyakan kepada suaminya, Apa kamu ngelakuin sama Korban?" Dijawab oleh pelaku Aku nggak tahu itu hamil karena siapa, Tapi aku pernah ngelakuin hubungan dengan KA dua kali. Lalu pelaku pergi dari rumah dan berusaha kabur.
Karena kejadian tersebut diketahui oleh Kades Sidang Sido Rahayu dan polisi setempat, kemudian Lurah bersama anggota kepolisian mencari pelaku. Lalu Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji.
Kasat Reskrim menambahkan, penangkapan bermula pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Polsubsektor Rawajitu Utara bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sebelumnya berada di rumah Kades Sidang Sido Rahayu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1376
Olahraga
13109
Bandar Lampung
6356
Lampung Selatan
3592
Kominfo Lampung
3545
Lampung Tengah
3530
191
19-May-2025
189
19-May-2025
357
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia