KOTABUMI (Lampungpro.co): Aparat Polres Lampung Utara menangkap AAP (19), tersangka pencabulan yang dilaporkan pada Selasa (22/3/2022). Polisi menangkap AAP di kamar indekos temannya di Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, pada Jumat (8/4/2022).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, penangkapan terhadap AAP setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban pada 22 Maret 2022 lalu. Peristiwa pemerkosaan bermula pada Senin (21/3/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Saat itu tersangka menjemput korban dari sekolahnya menggunakan sepeda motor. Tersangka membawa korban ke rumahnya di jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman.
"Sesampainya di rumah, pelaku meminta korban masuk ke dalam kamar. Lalu terjadilah pemerkosaan terhadap korban," jelas Eko dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Saibumi.com, Sabtu (9/4/2022).
Tersangka kemudian membawa korban ke Bandar Lampung menggunakan bus umum. Sampai di Bandar Lampung, tersangka menyuruh korban menghubungi keluarganya dengan menyampaikan bahwa mereka telah larian.
Keluarga yang merasa kehilangan atas anaknya berusaha mencari tahu keberadaan korban. Setelah berhasil mengetahui lokasi anaknya, keluarga meminta agar korban pulang. Saat bertemu keluarga, korban menerangkan dia dicabuli oleh tersangka. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
#Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
2157
208
12-Jun-2025
271
12-Jun-2025
224
12-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia