Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cabuli Pelajar, Pemuda Pengangguran Warga Karang Anyar Jati Agung ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 11-Oct-2021

Amiruddin Sormin 5627

Share

Pelaku Nur saat di Mapolsek Jati Agung. LALMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES LAMSEL

JATI AGUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Jati Agung menangkap Nur (19), warga Desa Karang Anyar,  Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (11/10/2021) sekiar pukul 00.30 WIB di rumahnya. Pemuda pengangguran ini ditangkap lantaran mencabuli pelajar berusia (17) pada, Rabu (22/9/2021) 11.30 WIB di kamar kontrakan di Jatibaru, Kecamatan Jati Agung.

Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar mengungkapkan penangkapan Nur (19) dilakukan setelah adanya laporan dari SP (43) warga Karang Anyar. Dalam laporannya dijelaskan bahwa, pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu kamar kontrakan Desa Fajar Baru, Jati agung, pelaku telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.  

Ketika itu pelaku janjian bertemu dan mengajak main korban. Namun saat dalam perjalanan pelaku mengajak mampir ke kontrakan milik sepupunya yang sepi karena ditinggal keluar pemiliknya. "Mulanya janjian ketemuan, namun saat mampir ke kontrakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus pelajar itu," kata Iptu Anwat Mayer Siregar, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Senin (11/10/2021) 

Setelah mampir pelaku mengajak masuk dan menarik tangan korban ke kamar. Lalu dengan cepat pelaku langsung mengunci pintu kamar dan menyuruh korban rebahan di atas kasur. Tak lama kemudian pelaku mendekati dan mencabuli korban. 

Melihat pemilik kontrakan datang, pelaku bergegas pergi meninggalkan korban. Melihat kejadian tersebut pemilik kontrakan memberitahukan ke oang tuanya dan melaporkan ke Polsek Jati Agung.

Pelaku diancam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Petugas juga menyita barang bukti seperti satu potong baju seragam sekolah warna hijau kombinasi hitam dan satu potong rok warna hitam. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra

 

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

7008


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved