SUMBER JAYA (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Barat mengamankan oknum guru mengaji yang berbuat asusila terhadap murid atau santriwatinya, Sabtu (25/5/2024). BS warga Talang Tapai Pekon Way Petai Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat yang melakukan pencabulan terhadap murid ngajinya tersebut diketahui melakukan aksi bejadnya hingga puluhan kali.
Berdasarkan pemeriksaan tiga korban yang dimintai keterangan. Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, mengungkapkan, terduga pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.
"Ya benar pelaku BS kini diamankan di Polres Lampung Barat dan ditetapkan menjadi tersangka,untuk saat ini korban yang melaporkan secara resmi kepada kami baru ada tiga korban dan kami masih menunggu korban korban yang lain," kata Iptu Juherdi Sumandi.
Diketahui tetrlapor BS merupakan guru mengaji di TPA tersebut melakukan pencabulan terhadap anak-anak muridnya yang perempuan dengan cara meraba-raba pantatnya dan jika dengan yang laki-laki terlapor memegang dan meremas alat kelaminnya. Selain korban-korban di atas masih terdapat banyak korban lainnya yaitu hampir semua murid ngaji terlapor .
Selain itu terlapor BS menunjukkan video-video porno terhadap murid - muridnya. Kemudian, membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki-laki.
Kronologis penangkapan, Sabtu (25/5/2024) sekitar jam 01.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin Ipda Neco Elandi, menangkap terlapor. Selanjutnya terlapor dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang diamankan satu buah celana dalam warna biru bermotif bunga–bunga, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu abu , satu buah jilbab warna hitam, satu unit handphone,” kata Iptu Juherdi Sumandi.
Atas perbuatannya kini BS ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar Pasal 76E junto Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia