Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Catat! KPU Larang Masyarakat Selfie di Bilik Suara Saat Nyoblos
Lampungpro.co, 27-Mar-2019

Heflan Rekanza 688

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Selfie saat ini sudah menjadi hal yang jamak dilakukan sebagian besar masyarakat Indonesia untuk mengabadikan momen tertentu, termasuk Pemilu 2019 mendatang. Namun, apakah pemilih diperbolehkan melakukan selfie saat mencoblos di bilik suara nanti. Terkait hal itu, KPU sebenarnya telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang berisi tata cara dan aturan seputar penyelenggaraan Pemilu 2019. Dalam PKPU-3 Pasal 42 dijelaskan,

"Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. Artinya, kita tidak diperkenankan untuk melakukan selfie di bilik suara. Ini akan diatur oleh KPPS, karena jika selfie akan memperlama proses di TPS," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rabu (27/3/2019).

Wahyu menjelaskan, nantinya akan ada petugas KPPS yang akan memeriksa barang bawaan pemilih, termasuk gadget. Pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai dengan PKPU-3 Pasal 38 yang menyebut petugas KPPS akan mengingatkan dan melarang kepada pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. "Kalau mau selfie, dipersilakan sepanjang tidak mengganggu proses pemungutan dan perhitungan suara," jelas dia.

Selain itu, KPU juga meminta para pemilih untuk tidak mempublikasikan hasil pilihannya di media sosial. Sebab, hal tersebut akan mencederai azas pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia. Meski demikian, tidak ada sanksi atau hukuman bagi para pemilih yang mengunggah hasil pilihannya ke media sosial. "Disarankan juga agar tidak mempublikasi pilihan politik yang tertera pada surat suara," terang Wahyu.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4143


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved