BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Wali Kota Bandar Lampung Herman HN melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik pada Lebaran 2019. "Ya tidak boleh randis dipakai untuk pulang kampung (mudik) antarprovinsi," kata Herman HN.
Menurutnya, kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk keperluan kedinasan saja. namun juga boleh digunakan berpergian yang sifatnya antar-kabupaten/kota. "Silakan saja bila ingin dipakai bila masih dalam daerah. Tapi saya ingatkan jangan dibawa mudik keluar provinsi, itu saja," ujar dia
Sementara, Kepala BPKAD Bandarlampung Trisno Andreas menjelaskan, untuk saat ini imbauan secara resmi oleh pemerintah pusat terkait penggunaan randis belum ada. Menurutnya, kebijakan mengenai randis ini dapat berubah-berubah terkadang boleh digunakan untuk mudik dan tidak.
"Belum ada surat resmi dari pusat biasa yang menentukan kebijakan itu dari Kemendagri ataupun Kemenpan RB. Kita tunggu saja regulasinya dari pusat saya belum bisa bicara," jelas dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia