Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wali Kota Bandar Lampung Larang Pejabat Bawa Kendaraan Dinas Mudik
Lampungpro.co, 16-May-2019

Heflan Rekanza 766

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Wali Kota Bandar Lampung Herman HN melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik pada Lebaran 2019. "Ya tidak boleh randis dipakai untuk pulang kampung (mudik) antarprovinsi," kata Herman HN.

Menurutnya, kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk keperluan kedinasan saja. namun juga boleh digunakan berpergian yang sifatnya antar-kabupaten/kota. "Silakan saja bila ingin dipakai bila masih dalam daerah. Tapi saya ingatkan jangan dibawa mudik keluar provinsi, itu saja," ujar dia

Sementara, Kepala BPKAD Bandarlampung Trisno Andreas menjelaskan, untuk saat ini imbauan secara resmi oleh pemerintah pusat terkait penggunaan randis belum ada. Menurutnya, kebijakan mengenai randis ini dapat berubah-berubah terkadang boleh digunakan untuk mudik dan tidak.

"Belum ada surat resmi dari pusat biasa yang menentukan kebijakan itu dari Kemendagri ataupun Kemenpan RB. Kita tunggu saja regulasinya dari pusat saya belum bisa bicara," jelas dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3764


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved