BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Tiga pria asal Pakuan Ratu, Way Kanan, ditangkap jajaran Polsek Pakuan Ratu, kedapatan mencuri 68 tandan sawit di PT BNIL Gunung Waras, Selasa (15/3/2022). Ketiganya berinisial AY (25) asal Kampung Way Tawar, MU (37) dan MT (42) asal Kampung Gunung Waras.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa ini bermula, saat penjaga kebun sedang berpatroli di area perkebunan. Lalu penjaga melihat ada delapan orang mengambil sawit.
"Dalam aksinya, para pelaku ini menggunakan alat jenis egrek. Karena kepergok penjaga kebun, para pelaku langsung kabur," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).
Saat kabur, para pelaku belum sempat membawa sawit hasil curiannya. Diduga para pelaku panik, sehingga langsung berlari meninggalkan sawit curiannya.
"Atas kejadian itu, pihak perusahaan kemudian melapor ke Mapolsek Pakuan Ratu, untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itu, tim kami melakukan penyekidikan," ujar Andre Try Putra.
Dua hari kemudian, Kamis (17/3/2022), ditangkap tiga pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia