Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi 68 Tandan Sawit di PT BNIL Way Kanan, Polisi Tangkap Tiga Pria Asal Pakuan Ratu
Lampungpro.co, 21-Mar-2022

Febri Arianto 1365

Share

Barang Bukti Sawit Saat Diamankan Polsek Pakuan Ratu | Lampungpro.co/Humas Polres

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Tiga pria asal Pakuan Ratu, Way Kanan, ditangkap jajaran Polsek Pakuan Ratu, kedapatan mencuri 68 tandan sawit di PT BNIL Gunung Waras, Selasa (15/3/2022). Ketiganya berinisial AY (25) asal Kampung Way Tawar, MU (37) dan MT (42) asal Kampung Gunung Waras.

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa ini bermula, saat penjaga kebun sedang berpatroli di area perkebunan. Lalu penjaga melihat ada delapan orang mengambil sawit.

"Dalam aksinya, para pelaku ini menggunakan alat jenis egrek. Karena kepergok penjaga kebun, para pelaku langsung kabur," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).

Saat kabur, para pelaku belum sempat membawa sawit hasil curiannya. Diduga para pelaku panik, sehingga langsung berlari meninggalkan sawit curiannya.

"Atas kejadian itu, pihak perusahaan kemudian melapor ke Mapolsek Pakuan Ratu, untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itu, tim kami melakukan penyekidikan," ujar Andre Try Putra.

Dua hari kemudian, Kamis (17/3/2022), ditangkap tiga pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1847


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved