Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Motor di Penawar Aji, Pria Berpistol Asal Gedung Meneng Tulang Bawang ini Babak Belur Dihajar Massa
Lampungpro.co, 11-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2067

Share

Pelaku SR yang babak belur bersama senjata api ilegal yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

GEDUNG AJI (Lampungpro.co): Aparat Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, bersama warga meringkus SR (41), warga Dusun Ujung Pering, Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia ditangkap lantaran mencuri sepeda motor di Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Tulang Bawang.


Menurut Kapolsek Gedung Ipda Dr. Amir, Hamzah, SH, MH, saat pelaku ditangkap didapati satu pucuk senjata api ilegal jenis Revolver warna zilver berisi dua amunisi aktif call 5,56 mm di disimpin di pinggang. Selain itu, turut disita sepeda motor Honda Beat B 3175 SCL milik Sugeng (40) warga Kampung Karya Makmur.

Penangkapan itu bermula, ketika Kapolsek dan bersama personel patroli hunting dan mendapatkan informasi ada pencuri sepeda motor diamuk massa. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata pelaku tengah diamuk massa. 

Petugas langsung mengevakuasi pelaku dan membawanya ke Puskesmas Penawar Aji untuk pendapatkan pengobatan. "Pelaku mengalami luka pada bagian kepala belakang dan mendapat 10 jahitan. Selain itu, ada lupa pada pelipis mata sebelah kiri dan mendapat dua jahitan, kata Ipda Amir Hamzah mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, Selasa (11/10/2022).

Kapolsek menjelaskan saat mencuri sepeda motor itu, pelaku tidak sendirian. Tapi bersama rekannya berinisial M yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Gedung Aji.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Gedung Aji. Da dibidik pasal berlapis. Untuk pencurian kendaraan bermotor dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan untuk kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, dikanakan Pasal 1 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (***)

Editor: Amiruddi Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved