KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Penengahan melalui Tekab 308 Presisi, menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik seorang pedagang somay di Desa Blambangan, Penengahan, Lampung Selatan.
Pelaku pencurian berinisial J (22) dan penadahnya S (42), berhasil diringkus berikut barang bukti, membuktikan komitmen Polri dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 30 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB disalah satu rumah kontrakan di Desa Belambangan, Penengahan, Lampung Selatan.
"Korbannya bernama Badrudin (24), yang sehari-harinya menjajakan siomay yang baru saja pulang untuk menyetor hasil penjualan kepada pemilik usaha, dimana saat itu temannya memberitahukan sepeda motor miliknya tidak ada di kontrakan," kata Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk melalui jendela belakang kontrakan, kemudian menggasak motor korban Yamaha RX Spesial AE 3785 LK sebelum kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta dan segera melaporkannya ke SPKT Polsek Penengahan.
"Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku warga Desa Belambangan," ujar Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing.
Kemudian polisi berhasil menangkap pelaku di pinggir Jalan Desa Belambangan pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku juga mengakui sepeda motor hasil curian tersebut telah digadaikan kepada (S), yang juga warga Desa Belambangan. Tidak butuh waktu lama, S beserta barang bukti berupa sepeda motor korban berhasil diamankan oleh polisi.
"Menurut pengakuan pelaku S, sepeda motor tersebut digadaikan dengan imbalan satu unit Ponsel dan uang tunai sebesar Rp200 ribu," ungkap Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha RX Spesial, satu BPKB, satu STNK, satu unit Ponsel, dan uang tunai Rp200 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian, dan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana sebagai penadah barang hasil curian. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1691
Lampung Selatan
11561
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia