Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Motor Puluhan Kali, Sindikat Asal Lampung ini Diciduk di Karawang
Lampungpro.co, 30-Jan-2019

Heflan Rekanza 1048

Share

KARAWANG (Lampungpro.com) : Sebanyak 10 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Lampung, berhasil diringkus oleh Kepolisian Resor (Polres) Karawang. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda yang dijadikan tempat persembunyiannya.

"Kelompok ini berasal dari Lampung, dan sudah melakukan aksi Curanmor sebanyak puluhan kali. Tersangka sudah malang melintang melakukan aksinya secara berkelompok," kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Selasa (29/1/2019).

Menurut Slamet, dalam aksinya para pelaku menggunakan senjata rakitan dan senjata tajam untuk menodong, bahkan tidak sedikit yang menjadi korban kekejaman kawanan tersebut. "Barang bukti yang disita dari pelaku selain 8 kendaraan roda dua dan 1 roda empat, juga ada senjata api rakitan beserta peluru juga didapati senjata tajam," jelas dia.

Dari 10 pelaku yang diringkus, Polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai penadah barang hasil curian. "Polisi masih memburu penadah lainnya dari kelompok Lampung tersebut, baik yang berada di Karawang maupun luar daerah," ungkap Slamet.

Salah satu pelaku, Raden Alam Iskandar (29), mengaku telah melakukan aksinya di 50 TKP, dalam sehari bisa dapat motor lima hingga 6 unit sepeda motor curian. "Kalau senjata api saya gunakan kalau korban melawan atau memergoki aksi kami," terangnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 dan 365 tentang curat dan curas. Selain itu atas kepemilikan senjata api mereka juga Namun tersangka yang memiliki senjata api akan dikenai UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Validasi Perbulan, Bukti Guru Masih Hidup

guru perlu terus membuktikan bahwa dirinya masih ada. Masih...

948


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved