TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Dua pria di Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, ditangkap jajaran Polsek Tanjung Bintang setelah setahun buron usai mencuri sepeda motor milik warga Desa Wawasan, Tanjung Sari.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono mengatakan, keduanya masing-masing berinisial S (35) asal Desa Kertosari dan H (22) asal Desa Wawasan.
"Keduanya terlibat pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor, diketahui milik korban inisial B warga Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari," kata Kompol Martono dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Kejadian ini bermula pada 25 November 2022 yang diketahui sekira pukul 05.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela terlebih dulu.
"Lalu keduanya mengambil sepeda motor satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2006 warna merah putih, yang terparkir di ruang tengah," ujar Martono.
Kemudian pelaku menggondol hasil curiannya keluar melalui pintu samping rumah, sehingga korban mengalami kerugian sekira Rp4 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.
Dari penangkapan, barang bukti yang diamankan satu BPKB sepeda motor Honda Supra Fit, obeng, gunting, dan sepeda motor Yamaha Vega R yang digunakan oleh pelaku. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
5117
Humaniora
19192
Bandar Lampung
10376
Pesisir Barat
8685
111
12-Mar-2025
166
12-Mar-2025
194
12-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia