Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Datangi Denpom, Keluarga Polisi Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan Minta Sidang Digelar Terbuka Hingga Pelaku Dihukum Mati
Lampungpro.co, 09-Apr-2025

Febri 4510

Share

Keluarga Tiga Polisi di Way Kanan yang Gugur Saat Menggerebek Judi Sabung Ayam Saat Datangi Denpom Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Keluarga tiga anggota Polres Way Kanan yang gugur saat menggerebek judi sabung ayam, bersama perwakilan Tim Hotman Paris 911, mendatangi Kantor Denpom II Lampung di Bandar Lampung pada Rabu (9/4/2025).

Keluarga tiga anggota Polres Way Kanan tersebut yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta.

Tim Hotman Paris 911 yang diwakili Putri Maya Rumanti mengatakan, pihaknya mendorong Denpom Lampung agar menggelar persidangan secara terbuka, terhadap dua oknum anggota TNI yang sudah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Tadi sudah kami sampaikan agar persidangan digelar secara terbuka, karena biasanya perkara-perkara sebelumnya yang kami kawal, kalau pelakunya adalah oknum, itu biasanya secara terbuka," kata Putri Maya Rumanti saat diwawancarai awak media.

Selain itu, pihak keluarga korban juga mendesak agar para tersangka bisa dihukum mati, karena menilai tindakan tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340.

"Kemudian ini ada perjudiannya juga dan penggunaan lahan yang seharusnya bukan untuk tempat perjudian, jadi kami minta ke Denpom agar pasal-pasal tersebut dapat ditambahkan," ujar Putri Maya Rumanti.

Putri menjelaskan, kedatangannya bersama para keluarga korban ke Denpom Lampung untuk menghantarkan surat kuasa resmi yang sudah ditunjuk oleh keluarga almarhum kepada Tim Hotman Paris 911.

Selain itu, kedatangannya bersama para perwakilan keluarga korban ke Denpom Lampung, juga menanyakan perkembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut dua oknum anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Kopda B dan juga Peltu YHL. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22921


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved