Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dawam-Erawan Gagal Ikut Pilkada, LBH Sebut KPU Lampung Timur Langgar HAM, Dorong Bawaslu Proses ke DKPP
Lampungpro.co, 06-Sep-2024

Amiruddin Sormin 183

Share

Bakal calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan saat memberikan keterangan pers. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai sebagai penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bersikap netral dan adil kepada siapa pun yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah. Tidak boleh dihalang-halangi dengan alasan teknis.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali, terkait gagalnya bakal calon kepala daerah M. Dawam Rahardjo-Ketut Erawan ikut Pilkada karena KPU Kabupaten Lampung Timur menolak pendaftaran keduanya pada 4 September 2024. "Ini tidak bisa dibenarkan. Hal tersebut tentu sangat menodai nilai-nilai demokrasi,' kata Cik Ali dalam siaran pers, Kamis (5/9/2024).

Selain itu, KPU Lampung Timur melanggar hak asasi manusia HAM) sebagaimana dijamin Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Kemudian, Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Di sana dinyatakan setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai perundang-undangan. "Belum lagi apabila kita memahami putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang menegaskan untuk mengubah ambang batas pencalonan seharusnya ini dijadikan acuan oleh KPU, sehingga tidak ada lagi hambatan dan pelanggaran Hak Konstitusional warga negara," kata Cik Ali.

Dengan demikian, kata dia, perbuatan KPU Kabupaten Lampung Timur merupakan pelanggaran HAM. Apalagi alasan yang diberikan kepada bakal calon tersebut merupakan alasan yang sangat teknis, karena ketika menjadi penyelenggara Pemilu harus siap siaga dengan segala keadaan yang tiba-tiba berubah setiap saat.

"Seharusnya KPU Kabupaten Lampung Timur tetap menerima pendaftaran tersebut, karena proses untuk menyatakan bahwa bakal calon tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai calon pada saat seleksi kemudian ditetapkan melalui penetapan bukan pada saat pendafataran," kata dia.

Dia menambahkan, prilaku tersebut sama saja membangkang Keputusan KPU Pusat yang membuka ruang perpanjangan pendaftaran agar tidak terjadi kotak kosong. Namun KPU Kabupaten Lampung Timur sepertinya tidak menginginkan demokrasi berjalan baik khususnya di Lampung Timur.

Atas peristiwa tersebut LBH Bandar Lampung mendorong Bawaslu agar dapat bertindak cepat untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas terhadap pelanggaran etika penyelenggara di Lampung Timur tersebut dan membawa prosesnya sampai pada DKPP RI Agar kejadian serupa tidak terulang diberbagai wilayah lainya sehingga demokrasi didaerah bisa berjalan tanpa terhambat oleh hal-hal teknis.

"Sebagai lembaga yang peduli terhadap demokrasi dan hak asasi manusia, kami mengajak seluruh Warga Negara Indonesia agar tetap terus mengawal Bersama setiap proses yang terjadi pada pemilu mendatang memastikan bahwa tidak ada keberpihakan para penyelenggara," pungkas Cik Ali. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Anonymous


Proses hukum.... Mengkerdilksn calon lsin

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22155


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved