Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Debt Collector Rampas Motor di Jalan, Hakim Tolak Gugatan Warga terhadap FIF Lampung
Lampungpro.co, 02-Dec-2023

Amiruddin Sormin 5111

Share

Hakim menolak gugatan terhadap FIF Lampung mengenai sengketa kepemilikan sepeda motor. ANTARA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gugatan perdata sengketa kepemilikan sepeda motor antara Median Suwardi dan PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Lampung mencapai  final. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hakim tunggal Aria Veronica menolak gugatan Median Suwardi terhadap FIF Group Cabang Lampung.

Dalam pertimbangannya, hakim Aria menyatakan penolakan gugatan tersebut karena kurangnya para tergugat dihadirkan pada persidangan yaitu Kejari Pringsewu dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Lampung yang turut berperan dalam pelelangan kendaraan tersebut. "Menimbang bahwa Kejari Pringsewu sebagai pihak yang melaksanakan lelang barang rampasan itu pada 10 November 2021 dan menimbang bahwa kedua petitum tersebut sebagai pokok permasalahan, untuk yang lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," katanya dalam amar putusan yang diterima.

Pemilik kendaraan sepeda motor melalui penasihat hukumnya, Wahyu Widiyantmiko mengatakan, pihaknya telah mempelajari putusan Majelis Hakim PN Tanjung Karang No26/Pdt.G.S/2023/PN Tjk. Penolakan gugatan tersebut, menurut Wahyu, karena ada kekurangan kelengkapan pihak-pihak yang menjadi tergugat selain Kantor FIF Lampung.

"Kami sudah pelajari berdasarkan amar putusan yang kami terima bahwa pertimbangan hakim karena kurangnya pihak-pihak yang menjadi tergugat," katanya.

Berdasarkan putusan hakim tersebut, ujar Wahyu, tidak ada satu kalimat yang menyatakan perbuatan penarikan yang dilakukan Kantor FIF Cabang Lampung bersama debt collector adalah perbuatan yang benar. Wahyu mengatakan, pihaknya juga melaporkan perampasan motor itu ke Polresta Bandar Lampung dan prosesnya masih berjalan. "Pada intinya hakim belum masuk ke pembuktian pokok gugatan," kata dia.

Dalam perkara tersebut, tambah Wahyu, pihaknya berencana kembali memasukkan gugatan perdata biasa ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mencari keadilan dan kebenaran. Kemudian,  kepastian hukum terhadap masyarakat yang motornya ditarik paksa FIF Cabang Lampung.

"Perlu diketahui, bahwa pembeli barang lelang negara yang dilakukan secara sah menurut ketentuan undang-undang adalah pembeli beritikad baik dan harus dilindungi haknya oleh undang-undang," kata dia.

Gugatan sengketa kepemilikan sepeda motor ini dilayangkan Median karena sepeda motor miliknya ditarik paksa oleh debt collector dari FIF Group Cabang Lampung. Padahal Median membeli sepeda motor itu secara sah melalui lelang yang diadakan Kejari Pringsewu. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved