Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diajak Keluar Malam, Pemuda di Way Krui Pesisir Barat ini Setubuhi Perempuan Usia 16 Tahun
Lampungpro.co, 16-Apr-2025

Amiruddin Sormin 5052

Share

Tersangka HMS saat diperiksa di Mapolresta PESISIR BARAT

WAY KRUI (Lampungpro.co,) Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Way Krui..Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak keluarga korban yang prihatin terhadap kondisi anak mereka.

Korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, diketahui sempat meninggalkan rumah bersama teman-temannya pada Sabtu (12/4/2025) malam. Mereka menuju rumah pelaku berinisial HMS (21), warga Kecamatan Way Krui.

Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Pesisir Barat pada Selasa (15/4//2025), dan segera ditindaklanjuti oleh Tim Tekab 308 Sat Reskrim dipimpin Plh. Kasat Reskrim Ipda Reno Hanafi Arif. Dalam waktu singkat, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Pesisir Barat.

Dalam keterangannya, Ipda Reno menegaskan bahwa pihaknya akan terus menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih jika menyasar anak-anak. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah anak,” ujar ipda Rabo.

Polres Pesisir Barat juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak di lingkungan sekitar. Peran keluarga, tokoh masyarakat, pendidik, dan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam membangun budaya perlindungan anak yang kuat.

“Jangan ragu untuk melapor jika melihat atau mendengar kejadian yang mencurigakan. Bersama kita bisa ciptakan ruang tumbuh yang aman dan positif bagi generasi muda,” tambah Ipda Reno.

Polres Pesisir Barat menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan korban akan mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22746


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved