Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diangkut dari Panjang ke Semarang, KSKP Bakauheni Tangkap Dua Penyelundup 1.722 Ekor Burung
Lampungpro.co, 17-Jan-2021

Amiruddin Sormin 804

Share

Ratusan ekor burung dalam boks hasil sitaan di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (15/1/2021) malam. LAMPUNGPRO.CO/KARANTINA

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Modus penyelundupan satwa liar ke Pulau Jawa, melalui Pelabuhan Penyebrangan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan  makin marak. Jajaran personil Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali berhasil menangkap dua pelaku, yang berupaya menyelundupkan 1.722 ekor satwa liar dilindungi, di pos pemeriksaan Seaport Interdiction (SI), Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. 


Masing-masing pelaku yakni, Rohmad Khudori (43) selaku sopir dan Hendi Dwi Setiawan (21), mahasiswa asal warga Kelurahan Buana Bhakti, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Siak. Mereka bertindak sebagai kurir atau pengantar satwa liar kepada pemiliknya di Pulau Jawa. 

Menurut Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah, polisi menangkap kedua kurir satwa liar tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. "Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat Toyota Avanza hitam B 1667 UID, petugas mendapati 60 paket keranjang plastik dan empat kardus kecil. Setelah diperiksa lagi, ternyata berisikan satwa liar burung berbagai jenis," kata AKP Ferdiansyah kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021). 

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini juga menjelaskan, berdasarkan keterangan seorang pelaku, satwa liar berupa burung tersebut diangkut dari daerah Panjang, Bandar Lampung, dan akan dibawa menuju ke  Semarang. "Mereka diberikan ongkos sebesar Rp3 juta, namun baru diterima Rp2 juta. Sisanya akan diberikan lagi setelah satwa-satwa itu sampai ke tujuan," kata dia. 

Atas dasar hal tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Markas KSKP Bakauheni guna  proses hukum lebih lanjut. "Polisi tengah melakukan penyelidikan ke pemilik dan penerima satwa liar tersebut," kata dia. 

Barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit Mobil Toyota Avanza warna hitam metalik B 1767 UID berikut kunci kontak kendaraan. Kemudian, 60 box keranjang plastik yang berisikan satwa liar berupa burung berbagai jenis yang berjumlah sekitar 1.722 ekor. 

Perinciannya, 380 ekor jalak kebo, 385 pleci, 80 ekor burung jenis cinenen, 210 gelatik batu, 570 prenjak jawa, 11 sirih-ririh, 57 ekor madu belukar. Selain itu, tiga poksai, lima cucak gunung, 13 burung kinoy dan delapan cucak ranting. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1468


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved