MENGGALA (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, menangkap empat pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Para pelaku yang ditangkap tersebut yakni JR als O (27), warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, MG (23) warga Kampung Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Kemudian, MF (25), warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan SR (23), warga Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Polisi menangkap empat pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu kafe.
Para pelaku ditangkap di tempat berbeda, hari Senin (3/1/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku JR alias O ditangkap di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Sedangkan pelaku MG dan MF ditangkap saat sedang bekerja di PT Wings, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo.
"Kemudian hari Selasa (4/6/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku SR�ditangkap di Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng)," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Selasa (4/5/2024).
Ada pun barang bukti (BB) yang disita dalam kasus kekerasan seksual ini berupa baju kaos panjang warna hitam, jilbab segi empat warna hitam, celana panjang kulot warna orange, pakaian dalam warna hijau, handphone (HP) merek Realme warna merah. Selain itu, dua sofa warna hitam, dan meja dengan kaca warna putih, lima gelas sloki, empat botol minuman keras (miras) merek Kawa Kawa warna hijau dan speaker aktif warna hitam.
Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan T (63), ayah kandung korban, warga Kecamatan Banjar Agung, mengatakan anaknya perempuan berinisial I (19), menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan para pelaku, pada Sabtu (1/6/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga.
Kronologinya, pada Jumat (31/5/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, korban bersama temannya datang ke Cafe Distrik 13 untuk bertemu pelaku JR alias O. Sebelumnya sekitar pukul 20.00 WIB, korban dihubungi pelaku via WhatsApp (WA).
Korban datang bersama dengan temannya yang juga perempuan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Saat tiba di Cafe Distrik 13, korban dan temannya langsung masuk dan bertemu pelaku yang saat itu Bersama teman-temannya. Korban dan pelaku lalu menenguk miras yang disiapkan sebelumnya dan membuat korban mabuk," jelas AKP Hengky Darmawan
Saat korban mabuk, para pelaku yang berjumlah empat itu mulai melakukan perbuatan asusila terhadap korban, hingga korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku yang beraksi pertama yakni pelaku SR, lalu pelaku JS aliass O, dilanjutkan pelaku MG, dan terakhir pelaku MF.
"Ketika korban sadar, kondisinya dalam keadaan tanpa busana. Lalu korban membawa pakaian menuju toilet di Cafe Distrik 13. Saat berada di toilet, korban mendengar pintu digedor kuat, lalu korban keluar. Ternyata saksi D (teman korban) datang dan membawa korban keluar dari tempat kejadian perkara. Hari itu juga korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tulang Bawang," ungkap AKP Hengky.
Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 Juta. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4149
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia