SUKADANA (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengungkap kasus judi toto gelap (togel). Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan NT (34), warga Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Rabu (22/3/23) menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian togel di Sukadana.
Menindaklanjuti informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 20.30 WIB. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp337 ribu, satu unit telepon genggam merek Oppo, dan dua buah buku tulis berisikan catatan angka-angka.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut," kata AKBP m. Rizal Muchtar.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1307
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia