Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Gangguan Jiwa, Wanita di Labuhan Ratu VII Lampung Timur ini Bakar Rumah Sendiri
Lampungpro.co, 03-Aug-2022

Amiruddin Sormin 2205

Share

Ibu Rumah tangga membakar rumahnya sendiri di Desa Labuhanratu VII, Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (3/8/2022) dini hari. [ISTIMEWA]

LABUHAN RATU (Lampungpro.co): Ibu rumah tangga berinisial Mus (37) nekat membakar rumah  sendiri Desa Labuhanratu VII, Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 00.30. Kebakaran menghanguskan seisi rumah dan kerusakan rumah mencapai 70% akibat lalapan api. 


Terbakarnya rumah Mus membuat panik sejumlah warga RT 05, Dusun 01, Desa Labuhanratu VII tersebut. Tiga unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi pukul 01.00 sehingga api dapat dipadamkan total pukul 02.00.

"Api diketahui menyulut besar pukul 00.30. Warga panik memadamkan api secara manual sebelum mobil pemadam tiba," kata Ketua RT 05 Mugiyanto, kepada Suara.com (jaringa media Lampungpro.co).

Saat rumah dibakar, suami dan dua anak Mus tidak ada di rumah karena bermalam di rumah orang tuanya. Mugiyanto mengatakan, suami dan anak anak sudah memahami bahwa Mus sering marah karena ada gangguan kejiwaan.

"Memang mbak Mus itu kalau pas kumat dibawa ke tempat langganannya berobat. Kalau pas sudah membaik pulang, nanti kalau kumat lagi dibawa lagi berobat," kata Mugiyanto.

Lanjut Mugiyanto masyarakat berharap agar Mus jangan dibawa pulang ke rumah sebelum benar-benar sembuh soal kejiwaannya. Dia khawatir Mus spontanitas mengamuk dan membahayakan anak-anak di tempatnya tinggal. 

Kapolsek Labuhanratu Iptu Mardiansyah membenarkan adanya peristiwa rumah warga yang dibakar sendiri oleh pemiliknya. Hasil dari keterangan saksi yang dimintai keterangan, pelaku mengalami gangguan jiwa.

Polisi memasang garis polisi di tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.Pihaknya memantau perkembangan pelaku selama pengobatan. "Kalau benar dan dipastikan karena kejiwaan tidak ada proses hukum selanjutnya. Tapi kalau pelaku dalam kondisi kejiwaan sehat bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang bisa membahayakan orang lain," kata Mardiansyah. (***) 

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Agus Susanto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5779


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved