Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Langgar Aturan, Kepala Pasar Sidomulyo Lampung Selatan Naikan Tarif Keamanan Tanpa Musyawarah
Lampungpro.co, 29-Apr-2020

Heflan Rekanza 2039

Share

Kepala UPT Pasar Sidomulyo, Agus Syahroni | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Kepala UPT Pasar Sidomulyo, Agus Syahroni, diduga menyalahgunakan kewenangan dengan turut menandatangani surat pengumuman kenaikan tarif biaya keamanan Pasar Sidomulyo tanpa melalui proses musyawarah persetujuan pedagang pasar setempat, serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sesuai UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam pasal 9 menyebutkan, setiap keputusan dan atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan azas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Kemudian didalam  pasal 17 ditegaskan, badan dan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi larangan melampaui wewenang.

"Larangan mencampuradukan wewenang dan atau larangan bertindak sewenang-wenang," kata Ketua Ikatan Kemuakhian Lampung Selatan (Ikam Lamsel),  Ruli Hadi Putra, Selasa (28/4/2020) kemarin.

Menurut Ruli, atas penandatanganan dokumen tersebut, KUPT Pasar Sidomulyo, Agus Syahroni patut diduga telah melanggar UU Nomor 12 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, 12 (e) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 1Miliiar. 

"Artinya, selain ditenggarai melanggar UU administrasi, Agus Syahroni bisa dijerat dengan UU Tipikor pada Pasal 12 (e) terkait menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," ucap Ruli.

Ruli menjelaskan, agar tim saber pungli Kabupaten Lampung Selatan dapat bertindak tegas atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan melegitimasi kenaikan penarikan dana dari masyarakat tanpa ada dasar yang jelas. "Ini didepan mata kok koar-koar saber pungli. Tapi ini terjadi didepan mata kok seolah-olah angin lalu. Jangan lah gajah di pelupuk mata terlihat, tapi kuman di nangkring didepan batang hidung tak dianggap," jelas Ruli.

#

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Yusri saat dihubungi belum merespon. Begitu juga pesan yang dikirim belum dijawab.(HENDRA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

1106


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved