Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Sudah 7 Kali Beraksi, Pria Asal Poncowati Lampung Tengah ini Nekat Curi Motor Polisi di Masjid Seputih Banyak
Lampungpro.co, 15-Dec-2024

Febri 161

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Poncowati, Terbanggi Besar, Lampung Tengah berinisial WI (27), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah pada Kamis (12/12/2024) dinihari.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas mengatakan, WI ditangkap lantaran nekat mencuri sepeda motor�milik anggota polisi bernama Jujuk Martanto (44) asal Kampung Sumber Baru, Seputih Banyak, Lampung Tengah.

"Dari penangkapan pelaku WI, kami menyita delapan unit sepeda motor hasil curian, termasuk motor anggota Polri," kata AKP Nikolas Bagas saat ekspos di Mapolres Lampung Tengah, Sabtu (14/12/2024).

WI terakhir kali melakukan aksinya di Masjid Al Hidayah Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, pada Rabu (11/12/2024) sekira pukul 18.35 WIB.

Pelaku saat itu menggasak motor Honda Beat Street warna hitam plat BE 2706 GL milik anggota polisi bernama Jujuk Martanto, yang sedang melaksanakan salat magrib berjamaah.

"Saat dilakukan pengecekan CCTV di halaman masjid, tersangka tertangkap kamera sedang mendongkel motor korban yang terparkir dengan keadaan dikunci stang menggunakan kunci T," ujar AKPA Nikolas Bagas.

Menurut Nikolas Bagas, modus tersangka memang sengaja mengincar motor disejumlah tempat ibadah dan sekolah, karena diduga sudah tujuh kali beraksi, sebelum mencuri motor anggota Polri. Dari petunjuk CCTV tersebut, polisi mencari keberadaan pelaku.

Tim kemudian mendapati informasi tersangka dan motor curian berada di Kampung Poncowati, Terbanggi Besar. Tekab 308 pun diterjunkan untuk menangkap tersangka di lokasi yang dilaporkan.

Kemudian saat di tempat persembunyian tersangka itulah, polisi berhasil menangkap tersangka WI dan delapan unit motor curian, termasuk motor anggota Polri yang dicuri di Masjid Seputih Banyak.

Atas perbuatannya, WI dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman penjara 7 tahun dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1172


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved