Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Terima Suap Rp600 Juta, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Eks Anggota Bawaslu Tersangka
Lampungpro.co, 10-Jan-2020

Heflan Rekanza 690

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Wahyu keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020).

Wahyu keluar menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Sebelum Wahyu, tersangka lain Agustiani Tio Fridelina yang disebut orang kepercayaan Wahyu sudah dibawa ke rutan lebih dulu. Tersangka lainnya, Saeful juga ditahan KPK. "Wahyu Setiawan (Rutan) Guntur, Agustiani Tio (Rutan KPK) K4, Saiful (Rutan KPK) C1," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta.

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. 

Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina (ATF).(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved