Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Digelar 27 Juli 2022, ini Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Peratin Pesisir Barat
Lampungpro.co, 10-Mar-2022

Amiruddin Sormin 2121

Share

Rapat dan sosialisasi Pilratin di Krui Pesisir Barat, Kamis (10/3/2022). LAMPUNGPRO.CO/WARI

KRUI (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pekon (DPMP)  menggelar sosialisasi Pemilihan Peratin (Pilratin) atau kepala desa di Gedung Serba Guna (GSG) Pantai Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (10/3/2022). Rencananya, Pilratin serentak berlangsung 27 Juli 2022 di 68 pekon (desa).


Plt Kepala DPMP Kabupaten Pesisir Barat, Mizwar, mengatakan tujuan rapat persiapan Pilratin untuk menyinergikan kondisi dan situasi yang aman damai. Dia menyebutkan dasar hukum Pilratin, yaitu peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Mendagri RI Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Kemudian, sejumlah Perda Kabupaten Pesisir Barat terkait Pilratin.

"Untuk menyukseskan Pilpratin perlu  sosialiasi terhadap Lembaga Himpun Pekon di 68 pekon. Dalam membentuk dan menetapkan panitia Pilpratin tingkat pekon dilaksanakan pada  2-3 Maret 2022," kata Mizwar 

Panitia Pilpratin mendapat bimbingan teknis pada 15-16 Maret 2022. Tahapan  Pilpratin yaitu penetapan daftar pemilih tetap, penjaringan bakal calon peratin, masa kampanye, masa tenang, dan hari  pemungutan suara. 

Tugas panitia Pilpratin Kabupaten yaitu merencanakan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan semua tahapan pemilihan di kabupaten. Lalu, memberikan bimtek kepada panitia Pilpratin tingkat pekon tentang pelaksanaan pilpratin. 

Selanjutnya, menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara. Memfasilitasi pencetakan surat suara, pembuatan kotak suara, dan perlengkapan pemilihan lainnya. 

Menyampaikan surat suara kotak suara dan perlengkapan pemilih lainnnya kepada panitia pemilihan. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan Pilpratin di kabupaten. Melakukan pengawasan penyelenggaraan Pilpratin. Melaporkan dan membuat rekomendasi kepada bupati dan melakukan evaluasi dan pelaporan pemilihan.

Selanjutnya, kata dia, panitia Pilpratin tingkat pekon akan menetapkan pemilih pada 28 Maret- 20 April 2022. Tahapannya,  yakni pemuktahiran data pemilih, pengumuman  daftar pemilih sementara, pemuktahiran data pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan, pemuktahiran daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tambahan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). 

Setelah panitia Pilpratin menetapkan DPT kemudian menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dengan ketentuan maksimal 500 mata pilih per TPS. "DPMP menginventarisir daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang merujuk data Dirjen Catatan Sipil tahun 2021 dan  estimasi jumlah TPS Pilpratin 68 pekon sebanyak 164," kata Mizwar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Wari

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved