TRIMURJO (Bandar Lampung): Seorang wiraswasta berinisial JKO (49) ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Pria asal Kampung Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap karena membawa sabu-sabu dan pil ekstasi pada Selasa (3/9/24).
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Widodo Prasojo mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan narkotika yang dibawa JKO diakui adalah miliknya. "JKO tertangkap tangan sedang membawa sebungkus sabu-sabu seberat 0,40 gram dan sebutir pil ekstasi saat berada di teras rumahnya," kata Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024).
Widodo menyebutkan, penangkapan JKO bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas lalu bergerak melakukan penyergapan pada Selasa (3/9/2024) pukul 23.30 WIB.
Usai menemukan barang bukti sabu-sabu, petugas juga mendapati JKO menyembunyikan sebutir pil ekstasi di dalam topinya. Saat ini, JKO berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. "JKO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Widodo Prasojo. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3784
111
08-Oct-2024
115
08-Oct-2024
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia