BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar tidak peduli dengan hasil putusan hak angket dewan. Dalam hak angket tersebut, Yusuf Kohar dinilain telah melanggar UU Pemerintah Daerah (Pemda) Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014.
Pada Pasal 66 Ayat 1 Huruf A Angka 1 UU Pemda dijelaskan, wakil kepala daerah memiliki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan setempat. "Tugas saya membantu kepala daerah, selama ini saya tidak pernah dilibatkan, diskusi saja tidak," ujar Yusuf Kohar kepada Lampungpro.com melalui sambungan telepon, Kamis (18/10/2018) siang.
Politisi Partai Demokrat ini mengaku siap jika diajak diskusi terkait pembangunan. Namun, selama menjadi wakil wali kota, ia tidak pernah dilibatkan. "Maka salah alamat jika DPRD menjerat saya dengan pasal itu," kata dia.
Hak angket DPRD Bandar Lampung bermula saat Yusuf Kohar melakukan perputaran salah satu pejabat di lingkungan DPRD Bandar Lampung, yaitu jabatan kosong kepala bagian perencanaan.
Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi meminta Yusuf Kohar tidak memasukkan seseorang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) bagian perencanaan. Sebab, Wiyadi telah menunjuk kepala keuangan sebagai Plt. untuk mengisi jabatan tersebut.
Yusuf Kohar beralasan enggan mengisi jabatan Plt. dengan pejabat definitif, maka dirinya menunjuk ASN non-job yang memiliki jabatan cukup untuk mengisinya. "Saya rasa karena tidak disetujui ketua DPRD, makanya buat hak angket," kata dia.
Yusuf Kohar mengaku heran lantaran hak angket yang semula melanggar dengan alasan menunjuk Plt., kini berubah pelanggaran Pasal 66 Ayat 1 Huruf A Angka 1 UU Pemda. "Kok jadi kearah sana, kalau memang iya beritahu kesalahan saya tentang pelanggaran administrasi," kata dia.
Ia pun mengaku siap jika DPRD Bandar Lampung mengirimkan hasil hak angket ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan, wakil wali kota ini siap dipanggil MA dan menjelaskan permasalahannya. "Sampai saat ini belum ada panggilan," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
277
Lampung Selatan
22783
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia