Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dilaporkan Sampai MA, Wakil Wali Kota Yusuf Kohar Buka-bukaan Soal Ini
Lampungpro.co, 18-Oct-2018

Erzal Syahreza 892

Share

Pansus Hak Angket, DPRD Bandar Lampung, Yusuf Kohar, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Info Terkini, Info kekinian, Pansus, Herman HN, Yusuf Kohar MA, MA, MAhkamah Agung, Musim Kemarau

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar tidak peduli dengan hasil putusan hak angket dewan. Dalam hak angket tersebut, Yusuf Kohar dinilain telah melanggar UU Pemerintah Daerah (Pemda) Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014.

Pada Pasal 66 Ayat 1 Huruf A Angka 1 UU Pemda dijelaskan, wakil kepala daerah memiliki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan setempat. "Tugas saya membantu kepala daerah, selama ini saya tidak pernah dilibatkan, diskusi saja tidak," ujar Yusuf Kohar kepada Lampungpro.com melalui sambungan telepon, Kamis (18/10/2018) siang.

Politisi Partai Demokrat ini mengaku siap jika diajak diskusi terkait pembangunan. Namun, selama menjadi wakil wali kota, ia tidak pernah dilibatkan. "Maka salah alamat jika DPRD menjerat saya dengan pasal itu," kata dia.

Hak angket DPRD Bandar Lampung bermula saat Yusuf Kohar melakukan perputaran salah satu pejabat di lingkungan DPRD Bandar Lampung, yaitu jabatan kosong kepala bagian perencanaan.

Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi meminta Yusuf Kohar tidak memasukkan seseorang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) bagian perencanaan. Sebab, Wiyadi telah menunjuk kepala keuangan sebagai Plt. untuk mengisi jabatan tersebut.

Yusuf Kohar beralasan enggan mengisi jabatan Plt. dengan pejabat definitif, maka dirinya menunjuk ASN non-job yang memiliki jabatan cukup untuk mengisinya. "Saya rasa karena tidak disetujui ketua DPRD, makanya buat hak angket," kata dia.

Yusuf Kohar mengaku heran lantaran hak angket yang semula melanggar dengan alasan menunjuk Plt., kini berubah pelanggaran Pasal 66 Ayat 1 Huruf A Angka 1 UU Pemda. "Kok jadi kearah sana, kalau memang iya beritahu kesalahan saya tentang pelanggaran administrasi," kata dia.

Ia pun mengaku siap jika DPRD Bandar Lampung mengirimkan hasil hak angket ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan, wakil wali kota ini siap dipanggil MA dan menjelaskan permasalahannya. "Sampai saat ini belum ada panggilan," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved