BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung melaksanakan Kegiatan Pelatihan Penanganan Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) bagi Penegak Hukum dan Ujian Kompetensi bagi Pekerja Sosial (Peksos) Profesional, Senin (17/7/2017). Kegiatan itu difasilitasi Save The Children, di Aula Dinsos Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni mengatakan permasalahn sosial termasuk kriminalitas yang melibatkan anak dari waktu ke waktu semakin kompleks. Data yang ditangani Save The Children melalui Program Pusat Dukungan Anak dan Keluarga (PDAK) 2017 ada 287 kasus anak dan 50 kasus di antaranya anak yang berhadapan dengan hukum. Data ini belum termasuk permasalahan anak yang tidak dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Permasalahan di Provinsi Lampung tersebut dalam penanganannya seharusnya melibatkan Pekerja Sosial Profesional. Untuk itu, Sumarju mengharapkan peningkatan kualitas peksos merupakan hal yang mutlak dilakukan.
Sebagai Contoh, kata dia, dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya. Selain itu, pembimbing kemasyarakatan dan peksos berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, kata dia.
Dari contoh tersebut, lanjut Sumarju, sangat jelas peran peksos dalam sistem peradilan pidana anak. Sehingga, kualitas peksos pun harus dapat dipertanggungjawabkan dalam menentukan nasib seorang anak yang berhadapan dengan hukum.
Sementara itu, Direktur of Families First Sinature Program Tata Sudrajat mengatakan setiap profesi di Indonesia memiliki standar kompetensi dalam melaksanakan pekerjaannya. Hal itu sekaligus menjadi tolak ukur dalam menjalankannya pelayanan secara profesional.
Menurut dia, kompetensi menentukan kualifikasi bagi peksos dalam melaksanakan praktek, khususnya dalam memberikan pelayanan bagi individu, kelompok dan masyarakat. Pada sisi lainnya, kompetensi menjadi standar minimal dalam melakukan praktek bagi organisasi atau institusi pelayanan tertentu.
Kegiatan pelatihan itu dilaksanakan dua hari pada 17 dan 18 Juli 2017, dan diikuti 48 peserta terdiri dari peksos dan Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS). Pelatihan ini dilakukan sebagai tuntunan dan ukuran akan keberhasilan dan sebagai alat kontrol kelayakan dalam praktek peksos yang profesional.
Sementara itu, Manager Child Protection Technical Unit, Save The Children dari Australia Mrs Keren Flanagan dalam sambutannya mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pemprov Lampung melalui Dinas Sosial yang telah konsisten mendukung pelaksanaan pencegahan dan penanganan anak yang bermasalah. Untuk itu projek Save yang seyogyanya berakhir akhir bulan ini akan kami perpanjang selama empat tahun ke depan, kata Keren. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16552
EKBIS
9229
Lampung Selatan
5068
Bandar Lampung
4872
Bandar Lampung
4740
284
04-Apr-2025
352
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia